Mengenal YBJ (Yellow Box Junction)
Yellow Box Junction (YBJ) |
Jika melintasi persimpangan Traffic Light depan
Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, akan terlihat suatu bujur sangkar atau
persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal. Banyak
pengguna jalan yang bertanya-tanya fungsi kotak kuning tersebut.
Kotak tersebut disebut Yellow Box Junction (YBJ).
YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur
dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.
Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.
Yellow Box junction sangat berguna di
persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat
waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap
menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum
terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan
yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka
baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan
kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka
akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada
kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama
kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat,
sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga
ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b
tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya
ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Sumber : TMC Ditlantas Polda Metro Jaya
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, komentar yang berbau sara akan saya hapus